Kejari Medan Lakukan Penyelamatan Aset KAI Sumut Rp35,49 M, Dua Orang Tersangka
- Dok KAI Sumut
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang turut berkolaborasi dan berperan menyelamatkan aset milik PT KAI (Persero) berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo dan jalan Perintis Kemerdekaan, kota Medan dari pihak yang tidak berhak.
"Atas hal itu, PT KAI Divre I Sumatera Utara apresiasi Kejari Medan yang turut berkolaborasi dan berperan menyelamatkan aset milik PT KAI itu," ucap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Senin 3 Maret 2025.
Sebanyak dua tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar ditahan oleh Kejari Medan. Kedua tersangka, yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER telah ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Peran tersangka RTS, yakni menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.
Sedangkan untuk peran tersangka JER, yakni mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.
Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.911.000.000. Sementara, akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000,00.
Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 35.490.970.000 atau Rp35,49 M.