Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan 10 penjara atas kasus penistaan agama.

Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi Akibat Bongkar Pagar Seng, Begini Reaksi Bobby Nasution

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Achmad Ukayat menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis dengan pidana kurungan penjara 2 tahun dan 10 bulan penjara," sebut majelis hakim di PN Medan, Senin kemarin, 10 Maret 2025.

Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia

Selain dihukum penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara. Dalam keputusan majelis itu, yang memberatkan terdakwa, karena apa dilakukannya itu meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis hakim.

Polda Sumut Belum Temukan Bukti Polres Labuhanbatu Terima Setoran dari Bandar Sabu

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Irfan Satria dengan hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan banding," ucap JPU asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.

Halaman Selanjutnya
img_title