Dakwaan JPU Sebut Robby Messa Bagi-bagi Uang, PH: Tidak Pernah, Termasuk ke Aris Yudhariansyah

Kuasa hukum Robby Messa Nusa, Tony Hasibuan dalam persidangan di PN
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Robby Messa Nura, menyatakan tidak pernah membagi-bagikan uang dugaan hasil korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid 19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Ini Kata Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dirinya Sambangi KPK

Hal itu, diungkapkan oleh Tony Akbar Hasibuan, selaku kuasa hukum Robby Messa Nura, dalam merespon Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa dr Aris Yudhariansyah, Kamis kemarin, 6 Maret 2025. Padahal selama di persidangan kata Tony Hasibuan, tidak pernah terungkap bahwa Robby Messa sebagai pihak yang membagi-bagikan uang terhadap nama-nama yang disebut JPU sebagaimana dakwaan mereka.

"Termasuk ke dr Aris Yudhariansyah tidak pernah terungkap selama persidangan bahwa Robby, memberikan uang kepadanya. Karena pencairan dana dari dinas (Dinkes Sumut) dikirimkan ke rekening perusahaan yang diterima oleh Supriyanto, bukan Robby," ucapnya menjawab wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.

Kejari Medan Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penguasaan Aset Milik PT KAI

Apalagi, imbuh dia, posisi dr Aris sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di masa itu tidaklah dibutuhkan, mengingat kondisi lagi darurat. Hanya saja karena melekat jabatan Sekretaris Dinkes Sumut saat itu, maka otomatis dr Aris menjadi PPTK. Ditambah tidak ada penelitian terhadap barang yang harus dibeli, terkait izin edar dan persoalan administrasi lainnya sebagaimana dakwaan pihak JPU, tidak bisa dijadikan dasar untuk mentersangkakan semua pihak yang saat ini sedang ditahan.

"Kalau mau diusut secara benar, harusnya semua pihak bertanggungjawab. Saat itu, tidak ada kepastian tentang bagaimana menangani Covid-19. Bahkan harga barang pun belum ada standar resmi. Jika kasus ini diteruskan dengan sungguh-sungguh, maka semuanya terlibat bahkan sampai ke presiden, bisa kena,” papar dia.

Aktivis Sumut Desak KPK, Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Labura

Kuasa hukum dari terdakwa Robby ini kembali menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam proyek itu, maka yang harus bertanggungjawab bukanlah pihak yang kini ditahan, melainkan mereka yang sejak awal mengendalikan proyek senilai Rp27 miliar ini.

“Robby hanya diminta mencari barang, bukan sebagai pengendali utama. Jika tahu akan ada masalah seperti ini, tentu tidak ada yang mau mengerjakan proyek tersebut,” jelasnya seraya berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Halaman Selanjutnya
img_title