Polisi Ungkap Petunjuk Kunci dalam Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
Sumber :
  • Instagram Polres Tanah Karo

Agung juga menjelaskan kedua pelaku terlebih dahulu menyurvei untuk mengetahui aktivitas korban di rumahnya. Dalam menjalani aksinya kedua pelaku menutupi wajah dan badannya.

Bobby Nasution dan Pangdam I BB Bahas Pembangunan Infrastruktur hingga Pemberantasan Narkoba

"Y dan R bertindak sebagai eksekutor sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.

4 Pelaku Polisi Gadungan Bersenjata Peras Warga di Karo, Modus Razia Narkoba dan Minta Tebusan Uang

"Ini pembakar menimbulkan korban. Kami akan merumuskan pasal yang tepat. Penyidikan kasus ini Pasal 187 KUHP. Apabila ada bukti kembali, pasal yang berat kami akan cari itu. Pilih pasal terberat bagi pelaku," kata Kapolda Sumut.

Dalam jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan. Ia mengatakan memberikan dukungan kepada Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini secara secara terang benderang kepada publik.

Tangki Mobil Pajero Sport Dimodifikasi, Didalamnya Terdapat Sabu 13 Kilogram

“Kami berikan dukungan penuh TNI khususnya Kodam I/BB karena kemarin dalam pemberitaan selalu dikaitkan. Kami mendukung penuh langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polda Sumut,” ucap hasan.

Kebakaran itu merenggut nyawa empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12), dan cucunya LS (3). 

Halaman Selanjutnya
img_title