204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

Kondisi TPO pakaian bekas di Kota Tanjungbalai pasca kebakaran.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Polisi selidiki kebakaran hebat terjadi di Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin 31 Maret 2025 pukul 03.15 WIB. Sebanyak 204 kios hangus terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Pembunuhan Wartawan di Karo Lepas dari Tuntutan Mati, Divonis Seumur Hidup

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa kebakaran ini diduga kuat akibat pembakaran yang disengaja. “Dari hasil penyelidikan, api berasal dari kios milik Renny. Saksi melihat seorang pria melempar kain yang telah disiram bensin ke kios, lalu melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku, MS (52), berhasil diamankan setelah dikejar warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa. Polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Sumut Tekan Angka Kriminalitas, Ahmad Sahroni: Harus Dipertahankan Demi Keamanan

Kebakaran 204 TPO pakaian bekas di Tanjungbalai.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Polres Tanjungbalai telah melakukan olah TKP, memeriksa 13 saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut. “Kami masih mendalami motif pelaku dan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Demo Tolak UU TNI Terus Menggalir, Ahmad Sahroni: Wajar Terjadi Dimanika

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.