Pembunuhan Wartawan di Karo Lepas dari Tuntutan Mati, Divonis Seumur Hidup
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, dijatuhkan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis 27 Maret 2025.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata, di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Selain itu, dua terdakwa lain dalam berkas yang berbeda, yakni Yunus Saputra Tarigan dipidana penjara seumur hidup. Kemudian, terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara selama 20 tahun. "Memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap dilakukan penahanan," kata majelis hakim.
Dalam amar putusan majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan ketiga terdakwa nilai tidak manusiawi, sangat sadis sehingga menyebabkan kematian terhadap para korban.
Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.
Menyikapi putusan tersebut, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang ketiga terdakwa dituntut masing-masing hukuman pidana mati.
Kasus pembakaran rumah korban Rico Sempurna, yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.