5 Kali Ditunda, Akhirnya Terbit Rencana PA Dituntut Jaksa Kasus TPPO 14 Tahun

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat mendengar tuntutan JPU kasus TPPO di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang akrab disapa Cana itu akhirnya dibacakan setelah sempat 5 kali tertunda.

Polres Labusel Ringkus 4 Pelaku Sindikat Pemalsu Pita Cukai Rokok

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp500 juta," ujar JPU, Sai Sintong Purba dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Andriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu 5 Juni 2024.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan, terdakwa yang merupakan mantan Bupati Langkat sekaligus mantan Ketua DPRD Langkat itu juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp2.677.873.143 kepada korban maupun ahli warisnya.

Tuntut Kepastian Hukum, Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli

"Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin jalani sidang TPPO di PN Stabat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Oknum Polisi Diduga Tipu Tetangganya di Sergai, Ternyata Berulang Kali Bolos Dinas

Pandangan JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara.

Sementara itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi para saksi dan korban.

Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dan terdakwa tidak beritikad baik membayar restitusi hak korban.

"Terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.

Dalam penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Sidang TPPO terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Mereka adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574.

Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Barang bukti dalam kasus TPPO adalah tanah dan bangunan beserta dokumen kepemilikan yang, dijadikan kerangkeng dan yang digunakan untuk mengurung atau menampung para korban. Kemudian perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Pegangin-angin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban atau anak kereng yang dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah.

Terakhir, pembukuan serta dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 sampai dengan 2022, yang dijadikan barang bukti.