Polres Sergai Usut Dugaan Penipuan Dilakukan Oknum Polisi, Korban Tetangganya
- Tvonenews
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor oknum polisi, berinisial MHB (43), yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Sedangkan korban, bernama Supianto (51) warga Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 58 juta. Terlapor merupakan warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. "Saat ini, laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sergai," ucap Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangan pers, Kamis 23 Januari 2025.
Zulfan menjelaskan kronologi penipuan tersebut, berawal dari MHB meminjam uang kepada korban yang merupakan karyawan BUMN pada 5 Oktober 2015 lalu. Supianto memberikan uang tunai sebesar Rp 58 juta kepada terlapor.
"MHB datang ke rumah pelapor untuk meminjam uang. Antara MHB dan Supianto merupakan tetangga. Meminjam uang tersebut, dengan agunan surat tanah sebagai jaminan utang, yang kemudian kegunaan uang yang dipinjam oleh MHB untuk usaha," kata Zulfan.
Kemudian, pada Maret 2018, MBH meminta atau meminjam surat tanah, yang diagunkan kepada pelapor, dengan alasan pengurusan sertifikat tanah berstatus Surat hak milik (SHM).
Surat tanah itu, diberikan Supianto kepada terlapor. Selanjutnya, Supianto meminta surat tanah tersebut. Namun, tidak diberikan MBH itu. Terakhir, ditagih utang atau surat tanah pada Maret 2023. Tapi, pelapor diduga ingkar janjinya.
"Atas Kejadian tersebut pelapor atau korban merasa keberatan. Selanjutnya, pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai, guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Zulfan.