Perda Pemkab Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 Diminta Dievaluasi, Gapki Sumut: Harga TBS Semakin Mahal
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan dampak Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024. Perda tersebut melarang kendaraan yang mengangkut lebih dari 8 ton melintas.
Perda nomor 7 tahun 2024 itu antara lain berisi larangan kendaraan barang umum yang melintasi jalan daerah di kabupaten itu dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas dari 8.000 kilogram atau setara dengan 8 ton.
"Salah satu dampaknya adalah bertambah mahalnya ongkos/biaya angkut TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang akhirnya membuat harga TBS itu semakin mahal," ujar Ketua Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting di Medan, Senin 17 Februari 2025.
Selain berdampak pada ongkos angkut yang bertambah mahal, Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 itu juga akan menimbulkan peningkatan jumlah kendaraan truk yang melintas di daerah itu.
Kalau biasanya TBS hasil panen bisa sekali atau dua kali angkut, maka dengan perda itu, buah sawit itu harus diangkut beberapa kali.
Ilustrasi panen sawit.
- Istimewa/Facebook
"Artinya volume lalulintas kenderaan truk semakin banyak/padat dan itu bukan hanya menimbulkan kemacetan dan bahaya kecelakaan tabrakan. Tetapi juga rentan membuat jalan semakin rusak," ujar Timbas.