Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
- Dok Kejati Sumut
VIVA Medan - Seorang buronan kasus korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailingnatal (Madina), berinisial IS, ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
IS yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, diamankan di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin malam, 17 Februari 2025, pukul 20.00 WIB. Tersangka langsung dibowong ke Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa IS ditetapkan sebagai tersangka Desember 2023 terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Madina, pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Tahun Anggaran 2017.
"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024," jelas Adre, Selasa 18 Februari 2025.
Adre mengatakan tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailingnatal dari Kemenpora RI, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
"Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailingnatal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut," kata Adre.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre, mengatakan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.