Polres Labusel Ringkus 4 Pelaku Sindikat Pemalsu Pita Cukai Rokok
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar sindikat pemalsuan pita cukai rokok merek X-Bold. Empat pelaku berhasil diringkus.
Keempat pelaku masing-masing berinsial MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Arfin Fachreza, mengungkapkan pemalsuan kasus pita cukai rokok palsu itu dari hasil penggrebekan pihak kepolisian di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, Senin siang, 27 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dalam penggerebekan tersebut, empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," sebut Arifin, Rabu 29 Januari 2025.
Selain 4 pelaku diamankan, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.
Arfin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ucap Kapolres Labusel itu.