Segera Diadili, Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap PPPK Langkat ke JPU
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda, melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan suap perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kelima tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, ESD dan SA Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, SA dan AS Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Langkat.
Kemudian, A selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN selaku Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan pelimpahan tahap P-22 berkas dan tersangka, dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut ke Kejati Sumut, Senin kemarin, 13 Januari 2025.
"Benar, penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap," ucap Hadi, Selasa 14 Januari 2024.
Hadi menjelaskan dalam penyidikan kasus ini, bahwa penyidik Polda Sumut sangat berhati-hati dan transparan untuk menetapkan lima tersangka, sesuai dengan dua alat bukti ditemukan.