7 Orang Komplotan Oknum TNI Serka HS yang Bunuh Eks Prajurit TNI Diburu
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Polisi tengah memburu 7 pelaku lain yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki oknum TNI Serka HS yang dipicu permasalahan mobil rental. Ketujuh tersangka yang masih buron, masing-masing berinisial F, R, RAJ, E, INJ, C dan FS.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengimbau kepada para pelaku tersebut, untuk segera menyerahkan diri. "Ada tersangka lainnya, dalam pengejaran kami. Masih ada 7 orang, pilihannya menyerahkan diri atau ditangkap," ucap Gidion saat memberikan keterangan pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat 3 Januari 2025.
Dimana, ketujuh pelaku ini, terlibat langsung dalam kasus penculikan, penyekapan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Andreas. "Peran 7 orang yang belum tertangkap ini, adalah turut membantu dalam penganiayaan," jelas Gidion.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah terlebih dahulu mengamankan 4 tersangka, yang merupakan warga sipil, yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.
Gidion mengungkapkan peran dari masing-masing 4 pelaku dari warga sipil ini. "CJS berperan sebagai menjemput paksa korban dari rumahnya, menuju rumah tersangka pertama HS," jelas Kapolrestabes Medan.