Ini Peran 5 Pembunuh Eks Anggota TNI Diduga Diotaki Oknum Serka HS, Motifnya Bikin Marah Pelaku

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan introgasi tersangka pembunuan eks anggota TNI.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 5 tersangka pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44). Perbuatan sadis ini diduga diotaki oknum TNI, Serka HS.

Keempat tersangka merupakan warga sipil, yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.

"Tim bergerak bersama tim Denpom tindakan penyelidikan, kita bersama-sama satu tim. Yang menjadi ranah kami, adalah tersangka dari warga negara sipil," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat 3 Januari 2025.

Penculikan, penyekapan hingga pembunuhan terhadap Andreas diduga diotaki HS. Gidion mengungkapkan peran dari masing-masing 4 pelaku dari warga sipil ini.

"CJS berperan sebagai menjemput paksa korban dari rumahnya, menuju rumah tersangka pertama HS," ucap Gidion.

Dicoret Sebagai Ahli Waris, Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan RS Hisarma ke Polisi

Empat warga sipil tersangka pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Empat warga sipil tersangka pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, Gidion mengatakan peran dari MFIH melakukan pemukulan terhadap korban, dan menebas kaki Andreas dengan sebelah parang.

Rayakan Tahun Baru di Lapangan Benteng, Ini 13 Titik Area Parkir Kendaraan

"FA memukul badan korban bagian dada berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban. F perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang," kata Gidion.

Gidion menjelaskan untuk motif dalam kasus pembunuhan ini, masih terus didalami lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

"Dalam penyidikan saat ini, bahwa korban menyewa mobil tersangka HS. Namun tidak mengembalikan mobil tersebut. Sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," ucap Gidion.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian sudah menetapkan 4 tersangka tersebut.

Jasad korban dibuang pelaku ke kolam di Labura dievakuasi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Jelang Tahun Baru 2025, Arus Kendaraan Medan - Karo Masih Normal

Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki korban diikat dan diberikan pemberat.

Guna dilakukan otopsi, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap 4 tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan, Denpom sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinsial Serka HS atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar.

Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu. Setelah pihak Denpom menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Sebelum itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Kita sudah tahan yang bersangkutan. Karena kita juga tidak mau beliau (HS), menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," ucap Rio kepada wartawan di Mako Kodam I Bukit Barisan, di Kota Medan, Jumat 27 Desember 2024.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"(Ancaman hukuman) Kalau nggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukuman nya seperti itu," kata Rio.