Tuntut Kepastian Hukum, Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli

Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Korban arisan online, Intan Aseh masih menantikan keadilan dan kepastian hukum. Pasalnya, terlapor seorang wanita berinisial NS, kasusnya terkesan jalan ditempat di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Tim Patroli Brimob Polda Sumut - Polrestabes Medan Dilempar OTK di Deliserdang, Pelaku Ditangkap

Sejak dilaporkan pada 27 Febuari 2023 silam, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Status penyidikan masih P-19, sesuai petunjuk jaksa ada yang harus kembali dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

"Perkembangan terbaru, yang kami dapat dari penyidik berdasarkan P19 yang dilemparkan oleh pihak jaksa, yang mana intinya penyidik disuruh untuk periksa ahli pidana dan perdata," sebut Kuasa Hukum korban, Sevendy Christyan, Rabu 29 Januari 2025.

Brimob Polda Sumut Terjunkan 486 Personel Amankan Libur Isra Miraj dan Imlek

Sudah hampir dua tahun lamanya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang arisan online, yang diduga dilakukan NS, belum juga menunjukkan rasa keadilan bagi korban dalam proses penyidikan ini. Lanjut, Sevendy mendorong dan mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, untuk segera meminta keterangan saksi ahli tambahan agar kasus tersebut terang benderang. "Kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli pidana dan perdata, menyatakan laporan kami bukan merupakan perbuatan pidana, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana," jelas Sevendy.

Sevendy mengungkapkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, merupakan tindakan pidana dan bukan perdata. Sebab, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp78 juta. Untuk itu, Sevendy mengatakan upaya hukum selanjutnya, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar bisa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli lain.

Oknum Polisi Diduga Tipu Tetangganya di Sergai, Ternyata Berulang Kali Bolos Dinas

"Untuk itu kami kemarin ada menyampaikan permohonan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang kami hadirkan," kata Sevendy.

Sevendy berharap dengan adalah laporan tersebut, kliennya mendapatkan kepastian hukum. Sebab menurutnya kasus tersebut telah berlarut-larut. "Kami ingin adanya perbandingan, antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana yang coba kami hadirkan," tutur Sevendy.

Halaman Selanjutnya
img_title