Kakek di Samosir Bunuh Adik Kandungnya, Dipicu Tanaman Ubi di Belakang Rumah

Tersangka FS saat diamankan Polres Samosir.
Sumber :
  • Dok Polres Samosir

VIVA Medan - Seorang kakek di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinsial FS (60) tega menganiaya adik kandungnya, berinisial RS (58) hingga tewas, hanya dipicu soal tanaman ubi di belakang rumah. Kini, FS sudah diamankan di Polres Samosir.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

Pembunuhan itu terjadi di belakang rumah pelaku di Huta Janji Toba, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa pagi, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Antara korban dan pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Natar Sibarani menjelaskan pada saat itu, pelaku komplain dengan menanam pohon ubi sangat dekat, dari pintu belakang rumahnya. Keduanya sempat cekcok mulut soal tanaman ubi tersebut, hingga perkelahian tidak terhindari.

Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

FS memukul kepala dan wajah korban, menggunakan batang kayu pohon jambu, yang panjangnya sekitar 1 meter. Selanjutnya, RS terjatuh di tanah dengan kondisi mengenaskan. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Saat ditemukan di TKP, Korban tergeletak ditanah dengan wajah yang berlumuran darah. Korban adalah adik kandung dari pelaku, tidak jauh dari lokasi kejadian," jelas Natar.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Menerima laporan tersebut, Polres Samosir turun ke lokasi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Natar mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya tidak jauh dari lokasi kejadian, pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB. FS mengakui perbuatannya membunuh adik kandungnya.

"Modus dalam kasus ini dilakukan pelaku, karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban, yang menanam ubi di depan pintu belakang rumah pelaku, dengan hanya berjarak 1 meter," ujar Natar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah topi berwarna biru bertuliskan Satpam, 1 buah cangkul, 1 buah gagang parang, 3 buah batang ubi, 1 buah batang pohon jambu, dan 1 pasang sendal berwarna biru.