Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Endus 'Main Mata'

Para guru honorer desak pengungkapan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dugaan kecurangan dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat, sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Sumut. Namun setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan, sebulan berjalan belum menunjukkan perkembangan.

Pemkab Labusel Klarifikasi Terkait Tudingan Menahan SK PPPK

Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku kuasa hukum ratusan guru yang terzolimi tersebut mengendus adanya dugaan 'main mata' yang dilakukan penyidik dengan oknum pejabat terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Bahkan, menurutnya, penyidik sudah menerima sejumlah bukti kuat dari pelapor. Seperti surat atau kwitansi penyerahan uang, petunjuk rekaman pembicaraan dan pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

"Namun pasca ditingkatkan ke penyidikan lebih kurang satu bulan, hingga sampai saat ini Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khususnya para guru honorer, mengapa belum juga ditetapkan tersangka. Padahal sudah puluhan saksi diperiska, bukti surat dan petunjuk juga telah diperoleh penyidik," kata Irvan dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA Medan, Senin 11 Maret 2024.

 

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Aksi unjuk rasa guru honorer Kabupaten Langkat di Polda Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Ironisnya lagi melalui pemberitaan yang dibaca Irvan, Polda Sumut juga terkesan menutupi penanganan perkara tersebut. Sebab saat dikonfirmasi jurnalis, kata Irvan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Andri Setiawan malah memberikan jawaban Satpol PP.

"Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan prespektif negatif dari guru honorer. Kami menilai ada keanehan dalam proses penyidikan tersebut," katanya.

"LBH Medan menilai sudah seharusnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda sumut menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14 yaitu: tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," sambungnya.

Keanehan selanjutnya adanya perbedaan proses penyidikan dengan Kabupaten Madina dan Batubara. Kata Irvan, kasus serupa yang terjadi di Madina, Polda Sumut sudah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Kepala BKD berinisial AHN. Begitu juga dengan seleksi PPPK Batubara, sambungnya, Polda Sumut sudah menetapkan 3 orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Batubara berinisial AH.

"Oleh karena itu, LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan tersangka dalam dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat. Namun melihat fakta-fakta pada penyidikan yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya serta adanya pemberitaan terkesan ditutupinya kasus PPPK Langkat, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat," katanya.

"Maka dari itu, LBH Medan meminta secara tegas, Polda Sumut khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main apalagi mempetieskan. Jika hal tersebut dilakukan, maka ini akan mencoreng dan menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) publik, khususnya guru honorer Langkat terhadap institusi Polri," tambahnya.

Kepada Pj Bupati Langkat, Menpan-RB dan Panselnas PPPK Guru Langkat, Irvan meminta untuk membatalkan hasil seleksi tersebut.

"Sebab, seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB Nomor 14, Kepmenpan 658, 659, 651 dan 652," urainya.

Laporan adanya kecurangan dan dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Guru Langkat dilayangkan pelapor ke Polda Sumut pada Januari 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dengan penyelidikan.