KPU Sumut Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Penyebabnya

KPU Sumut gelar rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - KPU Sumut memperpanjang jadwal atau proses rekapitulasi pada penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumut di Pemilu tahun 2024. Hal ini disebabkan tiga KPU Kabupaten/Kota lagi belum menyelesaikan rekapitulasi.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Sebelumnya, rekapitulasi tingkat provinsi ini, dilaksanakan KPU Sumut 4 hingga 10 Maret 2024. Namun, diperpanjang hingga 12 Maret 2024. Tiga KPU yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, adalah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Nias Selatan.

"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, 3 Kabupaten/Kota belum selesai (rekapitulasi)," sebut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Robby menjelaskan baru 30 Kabupaten/Kota, yang selesai dibacakan hasil rekapitulasi atau D hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 ini. Ketiga daerah tersebut sebut Robby yaitu Nias Selatan, Kabupaten Deliserdang, dan Kota Medan.

KPU Sumut gelar rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar

"Ya, 30 kabupaten/kota udah selesai. Nisel, Medan, dan Deli Serdang yang belum," kata Robby.

Sebagai informasi, rekapitulasi tingkat provinsi digelar KPU Sumut di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan. KPU Nias Selatan, Deliserdang dan Medan, sedang melakukan singkronkan perolehan suara antara perhitungan PPK dengan saksi partai, berlangsung alot diwarnai perdebatan.

Halaman Selanjutnya
img_title