Pemkab Labusel Klarifikasi Terkait Tudingan Menahan SK PPPK

Pemkab Labusel klarifikasi terkait tudingan menahan SK PPPK.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memberikan klarifikasi terkait adanya tudingan penahanan Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang lulus.

Polres Labusel Sikat Habis Narkoba, 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Diringkus

Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin melalui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Labusel, Hamkanuddin Siregar, menjelaskan, pihaknya belum menyerahkan SK pegawai PPPK karena dokumen pegawai PPPK yang lulus, sebagian masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Nantinya, setelah seluruh peserta memperoleh NI PPPK maka Pemkab Labusel selanjutnya akan menerbitkan SK PPPK secara kolektif.

Ngaku Satgas Pidsus Kejagung, Eks Staf Kejaksaan dan Eks Kades Ditangkap Peras Pegawai Kecamatan

"Kondisi per hari ini telah diterbitkan NI PPPK sebanyak 388 orang, masih proses validasi sebanyak 414 orang, dan proses perbaikan dokumen sebanyak 19 orang. Makanya kita pun masih menunggu proses yang dilakukan oleh Kanreg," ucap Hamkanuddin, Selasa 14 Mei 2024.

Untuk itu, agar mempercepat proses penerbitan NI PPPK, pihaknya telah menginformasikan dan menghimbau kepada peserta yang dalam status perbaikan dokumen untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Sat Narkoba Polres Labusel Tangkap 4 Pengedar Sabu

"Biasa nya yang banyak perbaikan ini karena berkas sebagai persyaratan yang dibutuhkan tidak sesuai, Contohnya, seperti ijazah diminta yang asli namun yang diunggah itu foto copy nya. Lalu nama di ijazah dan KTP penulisan marga disingkat. Kalau kemarin mereka unggah secara mandiri, namun saat ini perbaikannya hanya bisa dilakukan melalui akun instansi kita," katanya.

Hamkanuddin juga menyebut, Pemkab Labusel juga tidak pernah melakukan pungutan kepada peserta untuk Penerbitan SK PPPK. Apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan pengutipan agar melapor kepada pihak yang berwajib.

Halaman Selanjutnya
img_title