Imbauan MUI Binjai Selama Bulan Suci Ramadan

Imbauan MUI Binjai selama bulan suci Ramadan
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai mengeluarkan imbauan sekaligus seruan kepada umat muslim dan masyarakat selama melaksanaan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Imbauan yang disampaikan ke masyarakat agar pelaksanaan puasa Ramadan dapat berjalan dengan khusyuk.

BSI Maslahat Tabur Kebaikan Capai Rp 11,24 Miliar Selama Ramadan

Komisi Fatwa MUI Kota Binjai, H Zulkarnain Asri mengatakan, imbauan itu pertama, mengajak kepada seluruh umat Islam Kota Binjai agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari, menghidupkan malam-malam Ramadan dengan melaksanakan salat tarawih, witir, tahajjud, ceramah, tadarus dan kegiatan keagamaan lainnya.

"Kedua, masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum," tutur Zulkarnain Asri.

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2024, Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Ketiga, lanjut Zulkarnain, rumah makan atau warung agar menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak membuka gerai usahanya pada siang hari secara terang-terangan.

Keempat, bersama-sama menjaga kemuliaan bulan suci Ramadan dengan tidak membiarkan anak-anak remaja dan pemuda-pemudi melakukan hal-hal yang dilarang agama, seperti kegiatan asmara subuh (Asbuh), kebut-kebutan, bermain petasan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama kekhusyukan beribadah dan mengarahkan mereka kepada kegiatan keagamaan.

Aksi Brutal Tawuran Geng Motor di Desa Sei Rotan, Warga: Kami Mati Ketakutan

Kelima, seluruh pihak yang memiliki otoritas baik pemerintah maupun TNI/Polri agar menertibkan tempat-tempat hiburan, perjudian, minuman keras dan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kemaksiatan demi memuliakan bulan Ramadan.

Terakhir, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017. Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan.

Halaman Selanjutnya
img_title