Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
Kepada semua stakeholder dan peserta Pemilu tahun 2024, Hassanudin juga meminta agar mendukung dan menghormati Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang.
"Sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis," ucapnya.
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Aswin berharap, terjalin kerja sama semua pihak, sehingga dapat membangun ketertiban dan kedamaian saat Pemilu.
"Di masa tenang nanti akan banyak hal-hal yang harus kita jaga, jangan sampai menggangu ketertiban pada saat terlaksananya Pemilu 2024," ujarnya.
Saat ini, lanjut Aswin, di kabupaten/kota terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpampang. Untuk itu, ia pun mengharapkan para peserta Pemilu, pada masa tenang nanti, dapat bersama-sama menertibkan APK.