Mendagri RI Tunjuk Nizhamul Jabat Pj Bupati Batubara

Pj Bupati Batubara, Nizhamul.
Sumber :
  • Fanpage Kemenkopolhukam

VIVA Medan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menunjuk Nizhamul, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Batubara, dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Zahir-Oky Iqbal Frima akan usai pada 27 Desember 2023 mendatang.

Motor Penggerak Perekonomian, Pemprov Sumut Dorong Penataan Sawit Semakin Baik

Untuk diketahui, Nizhamul saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Nizhamul akan dilantik oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin sebagai Pj Bupati Batubara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu siang, 27 Desember 2023.

Penunjukan Nizhamul sebagai Pj Bupati Batubara dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Harahap. Ia mengatakan sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Batubara dari Kemendagri RI.

Dituding Buat Malu ASN di Sumut, KOMAPEM Desak Sekdaprovsu Dicopot

"Iya benar Nizhamul, sudah kita diterima (SK dari Kemendagri penunjukan Pj Bupati Batubara)," sebut Juliadi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Minggu siang, 24 Desember 2023.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan kepala daerah Periode 2018-2023 yang berakhir pada tahun 2024.

1.215 Peserta Ikuti CBT Ujian Masuk UGM di Kantor Gubernur Sumut

Juliadi mengungkapkan belum menentukan sikap, sebelum ada petunjuk dari Kemendagri RI. Meski ada 5 Kepala Daerah sudah diajukan tiga nama calon Pj Bupati tersebut.

"Kita menunggu (Pemerintah Pusat), apakah ada turunan atau tidak?. Apakah bisa langsung diimplementasikan, karena keputusan MK tidak bisa langsung mengikat," ucap Juliadi.

 

Pj Bupati Batubara, Nizhamul.

Photo :
  • Fanpage Kemenkopolhukam

 

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, berakhir pada 11 Februari 2024. Plt Bupati Langkat, Syah Afandi, berakhir pada 20 Februari 2024. Sedangkan, Bupati Deli Serdang, H.M Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. Mereka masa jabatannya, berakhir 23 April 2024.

Kemudian, Bupati Batubara, Zahir, dalam waktu dekat ini, pada 27 Desember 2023. Keenam Kepala Daerah tersebut, merupakan Bupati terpilih hasil Pilkada 2018 lalu. Namun, ada dilantik pada 2018 dan ada juga dilantik tahun 2019.

Lanjut, Juliadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan masing-masing 3 nama calon Pj Bupati keenam daerah tersebut, ke Kemendagri RI. Semua itu, menunggu arahan dari Pemerintah Pusat atau Kemendagri RI.

"Mumpung masih ada waktu, sampai akhir tahun. Apakah ini, bagaimana arahan dari Pusat," jelas Juliadi.

Juliadi menggarisbawahi hanya Bupati Batubara berakhir masa jabatannya tahun ini. Jadi, putusan MK tersebut, tidak mempengaruhi terkait pengajuan 3 nama calon Pj Bupati Batubara. Juliadi mendapatkan kabar bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian sudah menunjuk Pj Bupati Batubara. Namun, surat keputusan itu, belum diterima oleh Pemprov Sumut. Tapi, jadwal pelantikan Pj Bupati Batubara pada pekan depan.

"Batubara diluar ketentuan (keputusan MK) itu, tidak mempengaruhi. Kami belum menerima surat, tapi sudah ada (Pj Bupati Batubara). Iya (Minggu depan), sudah kita siapkan jadwal pelantikan, kalau sudah kita terima," tandas Juliadi.

Gugatan masa jabatan itu, dilayangkan ke MK oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019. Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.

Dalam putusan tersebut, menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.