Meski Raih WTP, BPK Berikan Catatan ke Pemprov Sumut
- Dok Pemprov Sumut
VIVA Medan - Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, memberikan 4 catatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Raihan ini merupakan Opini WTP ke-10 berturut-turut yang diperoleh Pemprov Sumut sejak tahun 2015. Namun, catatan tersebut agar segera dilakukan tindakan lanjut secepatnya. Ada tiga catatan diberikan BPK RI kepada Pemprov Sumut.
Pertama, penganggaran lain-lain PAD, yang tidak rasional, penggunaan dana bagi hasil pajak bagian Kabupaten/Kota tidak sesuai ketentuan dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan multi years contract, akan membebani APBD TA 2024 sebesar Rp 2,2 triliun
Kedua, kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sumatera Utara, tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp 101 miliar. Ketiga, Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada lima SKPD sebesar Rp 4 miliar. Namun, tidak dijelaskan secara detail lima SPPD di lingkungan Pemprov Sumut.
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menyerahkan LHP BPK RI.
- Dok Pemprov Sumut
Keempat, Pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 999,89 juta, yang terdiri dari belanja Dana BOS, tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 824,84 juta, penggunaan belanja dana BOS tidak sesuai juknis sebesar Rp175,05 juta.
Catatan tersebut, disampaikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin kemarin, 27 Mei 2024.