Gelapkan Mobil Guru, Oknum Kepsek Sekolah Dasar di Langkat Ditangkap

Oknum Kepsek di Langkat, PSN ditetapkan tersangka penggelapan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kemudian tersangka PSN datang ke rumah pelapor bersama KAL dan F. Setelah itu, pelapor menceritakan tentang mobilnya dan kemudian menitipkan mobil tersebut kepada PSN," katanya.

Pilkada Langkat, SPPP-SPSI Siap Dukung dan Pilih Rizky Yunanda Sitepu

"Namun karena tidak dapat menyetir, KAL yang membawa mobil. Setibanya di Binjai, PSN dan F turun di rumah masing-masing dan mobil dibawa pulang KAL," tambahnya.

Beberapa hari kemudian, korban ingin menggunakan mobil dan menghubungi PSN. Oleh tersangka PSN, menemui KAL untuk menanyakan mobil tersebut.

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

"Dari keterangan KAL, mobil tersebut digadaikannya kepada seseorang berinisial Y di Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan senilai Rp15 juta. Mobil yang digadaikan ini atas inisiatif bersama, KAL, PSN dan F," katanya.

Hasil gadaian, ujarnya, PSN menerima uang senilai Rp3,2 juta. Sementara F menerima Rp5 juta dan KAL mendapat Rp6 juta.

Pilkada Langkat, Rizky Yunanda Sitepu Daftarkan Diri ke Tujuh Parpol

"Sisanya (Rp800 ribu) untuk komisi kepada penerima gadai," pungkasnya.

Barang bukti disita polisi berupa selembar fotocopy BPKB atas nama korban, SHN. Kedua tersangka kini sudah meringkuk dan ditahan di Polsek Stabat.