Bapenda Sumut Perpanjang Program Pemutihan PKB, Catat Tanggalnya

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, kembali melakukan perpanjangan program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), berlangsung 1 hingga 30 November 2023.

Perkuat Daya Saing Perkebunan, Ini 4 Strategi Jitu Disiapkan Pemprov Sumut

"Perpanjangan program pemutihan ini, kita lakukan atas persetujuan pak Pj Gubernur Sumut, Hassanudin," kata Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly kepada wartawan di Kantor Bapenda Sumut, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis 2 November 2023.

Program pemutihan PKB, yaitu Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II, Bebas pajak progressive, Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III, Bebas denda SWDKLLJ untuk.

Lantik Pj Bupati Dairi, Pj Gubsu Berpesan Antisipasi Gejolak Politik di Pilkada 2024

Fadly mengungkapkan bahwa dari dilanjutkan kembali program pemutihan PKB ini, ada target mau dicapai dalam peningkatan PAD dari kenderaan bermotor. Yang sebelumnya, sudah tercapai 73 persen.

"Jadi kondisi kita saat ini, diposisi 73 persen kita harus mengerjar kurang 27 persen lagi, dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kita cari saat ini," kata Fadly.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Fadly mendorong masyarakat di Sumut, untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini. Sehingga kenderaan yang menunggak pajak, untuk segera dibayarkan dalam program tersebut.

"Untuk memberikan keringan bagi para subjek pajak, yang lalai melakukan kewajibnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini konsep dari perpanjangan dari pemutihan ini," ujar Fadly.

Halaman Selanjutnya
img_title