Edukasi Keselamatan Penerbangan, Poltekbang Medan Laksanakan PKM di Bandara Silangit

Poltekbang Medan gelar pengabdian masyarakat di Bandara Silangit.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

Dalam penyampaian materinya, Yudha Abimanyu mengungkapkan bahwa personil pengoparasian SPUKTA harus memiliki sertifikat remote pilot dan visual observer dan terdaftar sebelum pengoperasian SPUKTA dari Direktorat Jenderal Udara(DJU).

Lebih Dekat Nasabah di Medan, FWD Insurance Persembahkan Customer Month dan FWD Tomorrow Protection

"Personel bandara dalam melakukan pengawasan mulai dari persetujuan pengoperasian sistem pesawat tanpa awak, izin keamanan, sertifikat remote pilot dan sertifikasi operator, ketinggian pengoperasian, area ruang udara dan waktu sesuai yg dipublikasi pada NOTAM," ucapnya.

Registrasi dan kelaikudaraan pesawat udara tanpa awak harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PM 37 TAHUN 2020 yaitu tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan PM 63 TAHUN 2021 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 107 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.

Desainer Torang Sitorus Perkenalkan Kain Halal di House Of Icon Fashion Week London

Kemudian, PM 34 TAHUN 2021 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 22 tentang standar kelaikudaraan untuk sistem pesawat udara yang dikendalikan jarak jauh atau remotely piloted aircraft system.