Edukasi Keselamatan Penerbangan, Poltekbang Medan Laksanakan PKM di Bandara Silangit
- Istimewa/VIVA
VIVA Medan - Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, Minggu 6 Agustus 2023. Kegiatan ini, sebagai implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi.
PKM ini, diikuti para dosen Poltekbang Medan, terdiri dari Muhammad Caesar Akbar, S.S.T., M.M, Tiara Sylvia, S.S., M.Pd. Ivana Wardani, S.K.M., M.K.M., Erwin Lumban Gaol, A.Md.T. dan Taruni Putu Widi Aryani.
Kemudian, Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut yaitu, Yudha Abimanyu, Ats System Specialist Divisi Atfm & Ats System Jakarta Air Traffic Services Center, AirNav Indonesia.
Tim melakukan PKM mengenai sosialisasi Peraturan Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA), yang diberikan kepada personil keamanan bandar udara dalam wilayah KKOP kepada 20 orang personil AVSEC di Bandar Udara Internasional Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
“Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan yaitu memberikan edukasi kepada personil keamanan (AVSEC) tentang peraturan SPUKTA, mencegah terjadinya kecelakaan di udara, memberikan pemahaman tentang cara penggunaan dan pengoperasian SPUKTA kepada masyarakat dan petugas keamanan di wilayah Bandar Udara Internasional Silangit,” ucap Ketua Tim Muhammad Caesar Akbar, dalam keterangan tertulis, Senin 7 Agustus 2023.
Caesar mengucapkan terima kasih Direktur Poltekbang Medan, Sukarwoto, S.SiT., S.T.,M.M atas dukungannya terhadap pelaksanaan PKM di Bandara Silangit itu.
Ivana Wardani, mengharapkan para personel keamanan, dapat memahami mengenai peraturan dan bagaimana mengatasi jika terdapat pelanggaran dalam pengoperasian pesawat tanpa awak.
Dalam penyampaian materinya, Yudha Abimanyu mengungkapkan bahwa personil pengoparasian SPUKTA harus memiliki sertifikat remote pilot dan visual observer dan terdaftar sebelum pengoperasian SPUKTA dari Direktorat Jenderal Udara(DJU).
"Personel bandara dalam melakukan pengawasan mulai dari persetujuan pengoperasian sistem pesawat tanpa awak, izin keamanan, sertifikat remote pilot dan sertifikasi operator, ketinggian pengoperasian, area ruang udara dan waktu sesuai yg dipublikasi pada NOTAM," ucapnya.
Registrasi dan kelaikudaraan pesawat udara tanpa awak harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PM 37 TAHUN 2020 yaitu tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan PM 63 TAHUN 2021 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 107 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.
Kemudian, PM 34 TAHUN 2021 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 22 tentang standar kelaikudaraan untuk sistem pesawat udara yang dikendalikan jarak jauh atau remotely piloted aircraft system.