KPU Sumut Lakukan Vermin Berkas Persyaratan Bacaleg

Kantor KPU Provinsi Sumut Kapan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Disinggung soal Bacaleg ganda, Batara mengungkapkan belum ditemukan. Tapi, tengah dilakukan kroscek oleh petugas vermin KPU Sumut sampai saat ini."Nanti kita kroscek, nanti itu ketahuan," tutur Batara.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada September 2023.

Usai PDIP, Giliran PKS Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024

"Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD," kata Batara.