Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin beserta jajaran berikan keterangan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mencatat ada 11 Kabupaten/Kota di Sumut, Caleg yang bertarung di Pemilu tahun 2024, yang melayangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

37.573 Peserta Ikuti Seleksi Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 di Sumut

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 29 April 2024. Ia mengatakan pihaknya menunggu pemberitahuan dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari KPU RI.

"Untuk Kabupaten/Kota di Sumut terdapat gugatan, di antaranya Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deli Serdang, Samosir, Nias Barat, Labuhan Batu Utara, Medan, Batu Bara, Padang Lawas, Toba, dan Tapanuli Selatan," ucap Robby.

Pujakesuma Jajal Kekuatan Paguyuban untuk Adi Saputra Jadi Bacawagub Sumut

Robby mengungkapkan gugatan PHPU tersebut, terdiri dari pemilihan calon anggota legislatif mulai tingkat nasional hingga tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pihaknya masih belum bisa menjadwalkan terkait penetapan caleg yang terpilih pada Pemilu 2024.

"Secara khusus KPU RI akan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang penetapan calon legislatif," kata Robby. Dengan itu, Robby mengatakan bahwa pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih tersebut.

KPU Sumut Nyatakan Pilgub 2024 Tanpa Diikuti Calon Perorangan

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan pihaknya, belum melakukan penetapan calon legislatif terpilih, pada Pemilu tahun 2024. Karena, ada informasi berkembang terkait, dengan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

"Belum tahu (jumlah perkaranya), kita tunggu pemberitahuan dari BRPK dari KPU RI," sebut Agus.

Halaman Selanjutnya
img_title