Begal Payu Dara Wanita di Dalam Angkot, Pria di Taput Sumut Ditangkap Polisi
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Setelah keterangan korban diminta, lalu tim Opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian, tersangka berhasil di ringkus di Tarutung, hendak mau masuk ke mobil. Rencana mau melarikan diri ke wilayah Kota Sibolga," jelas Zuhatta.
Kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, OM mengakui perbuatannya, yang sengaja memegang payudara korban. Dengan alasan, tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik angkot tersebut.
"Setelah kejadian itu, tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga. Karena, yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut," ujar Zuhatta.
Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput. OM dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.