Curi Solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga, Oknum ASN Ditangkap Polisi

Oknum ASN curi solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil meringkus, pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pelakunya, berinisial MSL (38) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Video Viral Mirip Sekda Tapanuli Utara Diduga Mesum, Ini Respon Pj Gubernur Sumut

Kepala Seksi Polres Sibolga, Iptu Suyatno menjelaskan pengungkapan kasus pencurian solar tersebut, berdasarkan laporan dari petugas keamanan dari Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga dan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

"Petugas keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga. Melihat seorang pria mencurigakan masuk ke Area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju mobil tangki yang berisi minyak solar," ucap Suyatno, Senin 22 Mei 2023.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

Petugas keamanan Pelabuhan mengamankan duluan MSL sedang mencuri solar dari truk tangki dimasukan ke jerigen dibawa pelaku. Kemudian, diserahkan ke Polres Sibolga, untuk proses hukum selanjutnya. Lanjut, Suyatno mengungkapkan bahwa MSL sudah beberapa melakukan pencurian terhadap solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga. Dia melakukan pencurian itu, sejak tanggal 16, 17 dan 18 Mei 2023.

"Pelaku mengambil 2 jerigen minyak solar, pada tanggal 17 Mei 2023. Ia mengambil 6 jerigen 17 Mei 2023, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia mengambil 6 jerigen lagi," kata Suyatno.

Akademisi Desi Pohan Daftar Balon Wabup Batubara, Dorong Pemanfaatan Sumber Daya Daerah

Suyatno mengatakan MSL saat menjalani aksinya, mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL. Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J. Kini, dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Suyatno mengatakan modus operandi tersangka dalam aksi pencurian itu, adalah memasukkan selang ke tangki turk pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sibolga, untuk penyidikan lebih lanjut. MSL mengakui perbuatannya.

"Untuk hasil penjualan solar dicuri tersebut, hanya untuk beli rokok," kata Suyatno.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.