Kejati Sumut Tuntut Mati Terhadap 34 Terdakwa Kasus Narkoba

Sidang kasus 5 terdakwa kasus sabu dituntut mati di PN Medan.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat hingga Mei 2023, sudah menuntut mati terhadap 34 terdakwa dari berbagai kasus narkoba. Sedangkan, 7 terdakwa lainnya, dituntut seumur hidup.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan bahwa tuntutan mati itu, wujud komitmen tegas terhadap penyelahgunaan narkoba. Yos mengungkapkan pada Januari 2023, sebanyak 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," ucap Yos, Senin 22 Mei 2023.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Faisal dan Said Lukmal Hakim divonis mati. (Istimewa)

Photo :
  • -

Yos mengatakan pada bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

"Selanjutnya, April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan," kata Yos.

Yos mengungkapkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title