Usai Rafael Alun Trisambodo, Ada 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan

Kantor Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Kementerian Keuangan

VIVA - Kekayaan yang diduga tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'gatal' menelusuri harta para pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasilnya, KPK menemukan 134 pegawai pajak miliki saham di 280 perusahaan.

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik

Dari analisa KPK atas 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tersebut, KPK pun mengirimkan surat dinas ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu.

"Sebagai wujud kerjasama KPK dan Kemenkeu, kita sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen, 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Kemenpan-RB, melansir VIVA, Jumat, 10 Maret 2023.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

"Jumatan dulu dong (surat dikirim setelah solat Jumat), habis itu surat dikirim dan di WA ke Pak Irjen, nyampe langsung," sambungnya.

Dalam surat tersebut, Pahala meminta agar Kemenkeu menindaklanjuti 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Kata dia, jika perusahaannya itu berkaitan dengan jabatan mereka di Kemenkeu maka bisa muncul potensi konflik kepentingan.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

"Itu bukan berarti 134 (pegawai) salah, tetapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti. Kenapa mereka mempunyai perusahaan, ini kan umumnya atas nama istrinya, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka," tuturnya.

"Kalau ada kaitannya (dengan jabatan mereka) kan ini ada konflik kepentingan nanti di situ, itu yang kami sampaikan," jelas Pahala.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penelusuran dan analisa terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dari hasil penelusuran itu, KPK menemukan ada sebanyak 134 pegawai pajak yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2023.

Menurut Pahala, jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak beragam. Mayoritas kepemilikan saham diatasnamakan istri mereka. KPK masih mendalami apakah diantara jenis perusahaan itu adalah perusahaan konsultan pajak.

"Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan, yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Ilustrasi saham.

Photo :
  • istockphoto.com

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Lanjutnya, menjadi berisiko ketika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak karena berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," ungkapnya.

Terhadap temuan ini, Pahala menegaskan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

KPK juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.