KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tersangka

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan 3 orang lainnya ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

VIVA Medan - Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan penyuapan dalam proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tahun anggaran 2024.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Penetapan Bupati Labuhanbatu ini sebagai tersangka, usai penyidik menaikkan status kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Kamis 11 Januari 2024 kemarin. Operasi senyap tersebut, 10 orang diamankan termasuk Bupati Labuhanbatu.

"Tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR, Bupati Labuhanbatu," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan persnya, Jumat 12 Januari 2024.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Hasil pemeriksaan penyidikan tersebut, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dari 10 orang yang diamankan dari operasi senyap itu KPK kemarin. Yakni, oknum anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Barang bukti hasil OTT yang menjerat Bupati Labuhanbatu.

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA
Sambut Lebaran, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng dan Beras Premium Harga Terjangkau

Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini berawal penyelenggara negara atau yang mewakili berupa pengkondisian pemenang kontraktor pengerjaan proyek di Pemkab Labuhanbatu. Barang bukti yang diamankan penyidik, berupa uang tunai Rp551,5 juta, yang merupakan bagian dari total penerimaan Rp1,7 miliar dari pihak swasta.

"EAR selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu," jelas Nurul Ghufron didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Halaman Selanjutnya
img_title