Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Eks Dirut RSUP H. Adam Malik, BP ditahan kasus dugaan korupsi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik, Kota Medan, dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

Selain ditetapkan sebagai tersangka, BP resmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Eks Dirut RUSP HAM Kota Medan ini, ditahan Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak 23 April sampai 12 Mei 2024.

"Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo (BP), terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018," ucap Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Kejari Medan Tahan Eks Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan, juga menetapkan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik tahun 2018, berinisial MB dan Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, Kota Medan, berinisial AD. Keduanya juga sudah ditahan.

"Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BP, MB bersama AD adalah memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas Negara," kata Dapot.

Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat, Dua Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Perbuatan kedua tersangka, yang dilakukan oleh MB dan AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik. Selain itu, Dapot mengungkapkan bahwa kedua tersangka, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh MB dan AD untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan para tersangka AD, penyidik Pidsus Kejari Medan menemukan kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

Halaman Selanjutnya
img_title