4 Tersangka Korupsi Satelit Slot Kemenhan Ditahan

Tersangka korupsi satelit slot 2015 Kemhan ditahan.
Sumber :
  • Dok Kejagung

VIVA - Kejaksaan Agung menahan 4 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Kamis, 12 Januari 2023, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya melansir VIVA, Jumat, 13 Januari 2023.

Keempat tersangka, antara lain AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, dan TVH tenaga ahli PT DNK (warga negara asing).

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Baca juga:

Ketut menjelaskan, penahanan keempat tersangka dilakukan karena pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan. Kondisi kesehatan keempatnya, kata Ketut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum ditahan.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

"Tindakan penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka," katanya.

 

Kejari Medan Tahan Eks Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

Tersangka korupsi satelit slot 2015 Kemhan.

Photo :
  • Dok Kejagung

 

Dalam kasus ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

"Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1, yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara," kata Ketut.