Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Berbagai Peristiwa, Termasuk Kerusuhan Mei dan Trisakti 1998

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Setneg

VIVA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di berbagai peristiwa di masa lalu.

Pengakuan Jokowi tersebut setelah membaca laporan tim penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, melansir VIVA Rabu 11 Januari 2023.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Baca juga:

Jokowi mengaku sangat menyesalkan adanya peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ujar Jokowi Atas terjadinya pelanggaran HAM berat ini,.

Jokowi mengungkapkan rasa simpati dan empatinya untuk para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi mengaku akan memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana.

"Saya menaruh simpati empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban Oleh karena itu yang pertama saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," kata Jokowi Kepala Negara juga mengaku terus berusaha agar pelanggaran HAM berat tak terulang lagi.

"Yang kedua saya dan Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ujarnya

Jokowi mengungkapkan sejumlah peristiwa yang didalammya terjadi pelanggaran HAM Berat.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Korban kekerasan peristiwa 1965.

Photo :
  • VIVA

Daftar Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

1) Peristiwa 1965-1966

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang
Halaman Selanjutnya
img_title