Dicoret Sebagai Ahli Waris, Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan RS Hisarma ke Polisi

Salah seorang ahli waris Yayasan RS Hisarma, Lukman Silitonga.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tak terima haknya sebagai ahli waris dihilangkan, salah seorang ahli waris Yayasan Rumah Sakit Hisarma (RSH), Lukman Silitonga melaporkan pembina yayasan ke Polrestabes Medan.

Rayakan Tahun Baru di Lapangan Benteng, Ini 13 Titik Area Parkir Kendaraan

Dalam keterangannya, Lukman mengatakan Yayasan RSH ini didirikan oleh ibu kandungnya bernama Siti Bonur Napitupulu bersama lima saudara kandungnya yakni JMS, APS, YHS, RTS dan HS membuat akta pendirikan YRSH tanpa mengikutkan Lukman sebagai organ yayasan. Hal ini sesuai permintaan Lukman yang saat itu menjabat Kaperwa Bulog di Kabanjahe.

Namun sebelum membuat akta itu, Siti Bonur terlebih dahulu membuat akta wasiat pada 15 Desember 2009 yang menyatakan seluruh harta benda, baik yang langsung terdaftar atas nama YRSH maupun yang terdaftar atas nama pribadinya yang sekarang maupun yang akan dimiliki tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan dengan cara apapun kepada pihak orang lain.

6 Titik Rekayasa Lalu Lintas di Medan Malam Tahun Baru, Hindari Jalan Ini

Ia juga menegaskan bahwa wasiat harta peninggalannya adalah anak-anak kandungnya untuk menguasai harta peninggalan, teristimewa hak untuk memegang dan menguasai harta peninggalan untuk waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Singkat cerita, pada 2010, dibuatlah perubahan/perbaikan akta YRSH, yang intinya menjadikan kekayaan awal yayasan tersebut berupa bundel waris yang belum terbagi dari peninggalan Alm Mula Tua Silitonga yang merupakan orangtua kandung Lukman.

7 Personel Polrestabes Medan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Dimutasi ke Yanma Polda Sumut, Terancam PTDH

Hal ini dilakukan setelah terlebih dahulu membuat surat ahli waris Alm Mula Tua Silitonga. Namun dalam hal ini, Lukman tidak pernah diikutsertakan bahkan tidak mengetahuinya.

Lukman kemudian tidak diperkenankan lagi menanyakan semua warisan orangtuanya karena pada akta yang muncul seluruh harta warisan orangtuanya dimasukkan dalam kategori kekayaan awal YRSH. Padahal sepengetahuannya, harta warisan tersebut bukanlah kekayaan awal YRSH.

Halaman Selanjutnya
img_title