Mulai 1 Januari 2025 Bus Listrik Dikenakan Tarif: Umum Rp5 Ribu - Pelajar Rp3 Ribu
- Dok Pemko Medan
VIVA Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, memperlakukan tarif perkotaan bus listrik di kota Medan, dikenakan tarif reguler sebesar Rp5000 untuk masyarakat umum dan pelajar Rp3 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar mengungkapkan tarif bus listrik berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum," ucap Iswar kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 30 Desember 2024.
Iswar menjelaskan bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp3000. Sedangkan untuk balita atau dibawah lima tahun, tidak dikenakan tarif atau gratis.
"Untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," ucap Iswar.
Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Terpadu Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.
"Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa," tutur Iswar.