Mulai 1 Januari 2025 Bus Listrik Dikenakan Tarif: Umum Rp5 Ribu - Pelajar Rp3 Ribu

Bus listrik beroperasi di Medan.
Sumber :
  • Dok Pemko Medan

VIVA Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, memperlakukan tarif perkotaan bus listrik di kota Medan, dikenakan tarif reguler sebesar Rp5000 untuk masyarakat umum dan pelajar Rp3 ribu.

Wamen PU Akui Ada Kendala dalam Penyelesaian Stadion Teladan Medan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar mengungkapkan tarif bus listrik berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum," ucap Iswar kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 30 Desember 2024.

Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Bobby Nasution: Kita Bantu Perbaikan Rumah

Iswar menjelaskan bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp3000. Sedangkan untuk balita atau dibawah lima tahun, tidak dikenakan tarif atau gratis.

"Untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," ucap Iswar.

Tinjau Perbaikan Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Terpadu Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

"Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa," tutur Iswar.

Halaman Selanjutnya
img_title