7 Personel Polrestabes Medan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Dimutasi ke Yanma Polda Sumut, Terancam PTDH
- Istimewa/VIVA
VIVA Medan - 7 oknum polisi personel Polrestabes Medan dicopot dari jabatannya imbas dari kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pria, Budianto Sitepu alias BS, usai ditangkap.
Ke-7 oknum polisi tersebut, Ipda ID sebelumnya bertugas sebagai Panit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama 6 personel sebelumnya, juga menjabat sebagai personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, kini dicopot dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 30 Desember 2024. Ia mengatakan bahwa ketujuh oknum polisi dimutasi dalam permudah pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Betul, ketujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan dalam kasus ini, pihak Polda Sumut akan melakukan penyidikan, dengan profesional dan transparan dalam pengusutan kasus ini. "Komitmen pimpinan Polri menindak tegas, setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), jika terbukti bersalah," tutur Hadi.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan membeberkan penangkapan terhadap seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS tewas usai diamankan. Ternyata penangkapan tersebut, tanpa dilengkapi administrasi penyidikan.