Dicoret Sebagai Ahli Waris, Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan RS Hisarma ke Polisi

Salah seorang ahli waris Yayasan RS Hisarma, Lukman Silitonga.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Atas kondisi ini, Lukman melakukan gugatan terhadap akta-akta yang timbul berkaitan dengan YRSH tersebut ke PN Medan dan berakhir dengan putusan yang menyatakan akta nomor 07 tahun 2010 tentang perubahan AD/ART YRSH yang dibuat dihadapan notaris berinisial ENN dinyatakan dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat. 

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Putusan ini dikuatkan dengan  putusan PT.Medan No.91/Pdt/2020/PT.Medan tgl,15 April 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1166/PK/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022. Sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun setelah berbagai putusan tersebut, JMH disebut tidak kunjung mematuhi aturan yayasan sebagaimana diatur dalam UU RI no 16 tahun 2001. Hal inilah yang membuat Lukman melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Imbas Tewasnya Budiman Sitepu Usai Ditangkap, 7 Personel Polrestabes Medan di Patsus

Laporan ini tercatat pada No.LP/B/3067/IX/2023/SPKT tanggal,13 September 2023 sebagai terlapor dr. JMS sebagai pembina yayasan dkk.  Dan saat ini proses penyelidikan telah dinaikan ke penyidikan dengan Nomor SPDP; B/252/III/RES.1.9/2024 tanggal, 04 Maret 2024.

Demikian juga Laporan Polisi Satreskrim Polrestabes Medan No.B/3321/X/2023/SPKT tanggal, 06 Oktober 2023 dengan terlapor Notaris dan PPAT ENN,SH dkk. Dan saat ini proses penyelidikan telah dinaikan menjadi penyidikan dengan Nomor SPDP: B/15.217/XI/RES.1.9/2024/Reskrim tanggal, 08 November 2024. 

Pria Mabuk Tewas Usai Ditangkap, Hasil Visum Diduga Ada Luka di Kepala hingga Rahang

“Saya berharap proses ini dapat berlangsung cepat untuk menentukan tersangkanya. Saya juga mendengar untuk mendukung proses penyidikan ini, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara melalui surat No:K.91/MKNW-SUMUT/12.24 memberitahukan telah memanggil dan mendengar keterangan Notaris ENN, menyimpulkan memberikan ijin Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan dan pengambilan foto copy minuta akta,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya.