Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm, Motifnya Didesak untuk Dinikahi
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Polrestabes Medan membeberkan kronologi pembunuhan terhadap wanita berhelm yang ditemukan di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat pagi, 21 Maret 2025.
Korban bernama Risma Yunita (31), yang merupakan warga Jalan Menteng II, Kota Medan. Sedangkan, pelaku bernama Edi Subayu alias Bayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Pelaku dan korban berkenalan sejak tahun 2024 silam, melalui aplikasi kencan Tan-tan. Mereka pun, memadu kasih dan berpacaran.
“Kenalannya lewat aplikasi Tan-tan. Saat kenalan saya masih di luar kota kerja bangunan. Korban mau menerima saya, yang penting kerjanya halal,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di TKP, Sabtu 22 Maret 2025.
Selama berhubungan antara korban dan pelaku, Risma menuntut Bayu untuk nikahi. Namun, karena pria itu hanya bekerja sebagai kuli bangunan dan tidak memiliki uang untuk menikah. Karena desakan korban untuk dinikahi, lalu pelaku berniat untuk menghabisi nyawa Risma dengan menjemput wanita itu, di rumahnya pada Kamis malam, 20 Maret 2025.
Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm di perkebunan tebu Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
- Istimewa/VIVA Medan
Gidion mengungkapkan korban dibawa pelaku ke rumah Bayu di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Disitu lah, nyawa Risma dihabisi oleh tersangka. “Saat berada di dalam rumah, korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia,” tutur Kapolrestabes Medan itu.
Kemudian, dalam keadaan tidak bernyawa. Korban dibonceng pelaku menggunakan sepada motor, lalu jasad wanita itu lengkap dengan helm dibawa dan dibuang di lokasi penemuan mayat Risma. “(lalu) Tersangka kemudian menguasai barang-barang miliknya berupa satu cincin, kemudian satu pasang anting, 2 unit handphone dan sepeda motor,” kata Gidion.