Diduga Tanahnya Dikuasai Oleh Pihak Lain, Ahli Waris Nurdin Sarifuddin Tuntut Keadilan
- Istimewa/VIVA Medan
Selain itu, Notaris Martin Roestamy juga diduga memalsukan tanda tangan para ahli waris, Farida Hutabarat dan Yohana selaku ibu kandung para ahli waris dan sangat mudah untuk dibuktikan.
"Ahli waris tidak pernah membuat pengoperan hak kepada pihak manapun, termasuk menerima uang hasil jual - beli tanah tersebut," terangnya usai dihalangi mendirikan plank oleh pihak terduga suruhan mafia tanah dilokasi lahan Jl. Sei Belutu, Medan.
Namun anehnya, kata Said Azhari SH, pada 21 Maret ada surat kuasa Notaris Martin Roestamy dengan akta nomor 25 tentang kuasa ahli waris kepada Farida Hutabarat dan Yohana diduga cacat hukum karena penampakan dan penyerahan warkah baru terjadi pada tanggal 26 Maret 1994.
Dan tampak sekali akta notaris nomor 25 adalah rekayasa karena objek(warkah tanah) baru diserahkan tanggal 26 Maret 1994, untuk permohonan penetapan ahli waris dan di hari tersebut juga tanggal 26 Maret 1994, seolah-olah telah terjadi jual beli atau pengoperan hak dari ahli waris alm Nurdin Sarifuddin kepada Ferry Satmoko.
"Disinilah letak niat jahat mereka(mens rea) dan berita acara penyerahan uang Ferry Satmoko kepada ahli waris sebanyak Rp 657.000.000, tidak pernah terjadi, itu hanya rekayasa" tegasnya.
Selain itu, Pengadilan Negeri Medan, telah mengabulkan penetapan dan permohonan ahli waris alm Nurdin Sarifuddin pada tanggal 25 Mei 1994, Nomor : 270/PDT/P/1994/PN-MDN. Bahwasannya ahli waris alm Nurdin Sarifuddin dapat memanfaatkan tanah untuk kepentingan para ahli waris.
Jadi, apapun transaksi menyangkut tanah tidak punya legalitas kecuali surat menyurat setelah penetapan ahli waris dari PN Medan Nomor : 270/PDT/P/1994/PN-MDN tanggal 25 Mei 1994. Jelas terang benderang bahwasannya tanah tersebut murni milik ahli waris alm Nurdin Sarifuddin dan jika ada yang mengaku-ngaku telah membeli dari Ibu Farida Hutabarat dan Ibu Yohana diduga bohong.