Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Oknum Pengacara di Medan Boasa Simanjuntak Ditangkap Polisi

Oknum pengacara Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Diduga melakukan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Seorang oknum pengacara Boasa Simanjuntak, ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Diduga Cekik Pramugari ke Polisi

Penangkapan Boasa dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat 27 Oktober 2023. Ia menjelaskan pelaku ujar kebencian itu, diamankan Kamis malam, 26 Oktober 2023.

"Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap, tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak," jelas Fathir.

Grebek Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk IRT dan 4 Pemakai

Boasa diamankan usai petugas kepolisian melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, diduga dilakukan oleh Boasa. Di dalam akun media sosialnya, diduga Boasa menyampaikan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB).

Fathir menjelaskan setelah melakukan saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan gelar perkara. Kemudian, hasilnya dilakukan penetapan terhadap Boasa sebagai tersangka

Live Aksi Pornografi di Media Sosial, Siber Polda Sumut Ringkus 3 Pelaku dan 1 Buron

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan, yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023," jelas Fathir.

Kini, Boasa tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mako Polrestabes Medan usai diamankan. Ia dijerat Pasal 45 A Undang-undang ITE.

Halaman Selanjutnya
img_title