Diduga Tanahnya di Belawan Diserobot, Bambang Susilo Melapor ke Polda Sumut

Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto usai melaporkan penyerobotan tanah miliknya ke Mapolda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang pria bernama Bambang Susilo membuat laporan ke Polda Sumut, atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Saat ini, tanah tersebut diduduki atau dikuasai oleh sebuah perusahaan.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Dugaan penyerobotan lahan itu, seluas 17.200 M2, disampaikan oleh Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto SH, CPM  ke Polda Sumut, Rabu 29 November 2023. Dengan nomor polisi : STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Berdasarkan dasarkan laporan ini, pria berusia 66 tahun itu, mencari keadilannya atas kepemilikan tanah itu.

Andi Ardianto SH, CPM selaku kuasa hukum Bambang Susilo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang sah atas lahan tersebut. Termasuk, setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak beli hingga saat ini.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Bukti (dokumen) otentik kita, selain surat 1984 itu. Ada bukti pembayaran PBB setiap tahun hingga tahun 2023 ini, atau sejak kita beli sampai 2017. Kita punya surat mutlak dari Tengku Iziddin," kata Andi dalam jumpa pers di Kota Medan, Kamis 31 November 2023.

Andi menjelaskan bahwa kliennya itu, membeli tahan itu, sertipikat nomor 94 tahun 1984 atas nama Tengku Iziddin. Namun, di tahun 2008, Bambang Susilo ini menerima surat kuasa mutlak dari ahli waris Tengku Iziddin atas jual beli dilakukan kedua belah pihak tersebut.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

"Ada tiga persil awalnya yang dua sudah dijual ke pihak lain, tinggal yang satu ini yang menjadi objek perkara," tutur Andi.

Andi mengungkapkan Bambang Susilo mau melakukan proses balik nama dengan mengajukan sertipikatnya, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui notaris

Halaman Selanjutnya
img_title