Pemko Medan Terapkan Retribusi Parkir Langganan per Tahun, Ini Tarifnya
- Dok Pemko Medan
VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memberlakukan penerapan Parkir Tepi berlangganan per tahun dan diberlakukan, mulai 1 Juli 2024, bagi seluruh warga Kota Medan. Kebijakan ini, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat. Kemudian, Rp 170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk dan bus.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis di Kota Medan, Jumat 14 Juni 2024. Ia menjelaskan akan memberikan dampak efisiensi untuk pengeluaran bagi masyarakat, untuk membayar parkir.
"Misalnya, masyarakat sering mengeluh parkir sebentar saja bayar Rp2 ribu. Pindah parkir lagi, sudah bayar lagi Rp2 ribu. Kalau lima kali parkir sehari, walaupun sebentar-sebentar, biayanya Rp10 ribu juga. Nah dengan adanya parkir berlangganan ini, mau seratus kali parkir pun dalam sehari, tidak ada masalah," jelas Iswar.
Iswar mengungkapkan bahwa kenderaan bermotor milik masyarakat, yang sudah berlangganan akan diberikan stiker parkir langganan. Ia menjelaskan, Dishub Medan tengah membahas metode pembayaran parkir berlangganan tersebut.
"Kalau sudah membeli dan memasang stiker parkir berlangganan di kendaraannya. Maka sudah bebas retribusi parkir meski berkali-kali parkir dalam sehari selama satu tahun," ucap Iswar.
Selain memberikan manfaat besar kepada masyarakat, Iswar menjelaskan penerapan parkir berlangganan diyakini akan sangat efektif dalam mencegah terjadinya kebocoran PAD. Termasuk, untuk honor petugas parkir juga akan meningkat.