Respon Golkar Terkait Anggota DPRD Sumut Viral, Cekcok Hingga Dorong Pramugari di Pesawat
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - DPD Golkar Sumut Sumut, angkat bicara terkait video viral anggota DPRD Sumut, bernama Megawati Zebua atau MZ cekcok mulut dengan seorang pramugari di dalam pesawat, baru-baru ini viral di media sosial.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah membenarkan bahwa anggota DPRD Sumut, adalah Megawati Zebua merupakan politisi dari Partai Golkar. Atas kejadian yang viral ini, Megawati akan mintai klarifikasi. "Dalam waktu dekat, kita bakal dimintai klarifikasi," sebut Ilhamsyah saat dikonfirmasi VIVA Medan, Selasa 15 April 2025.
Ilhamsyah mengungkapkan meminta klarifikasi kepada Megawati Zebua ini, tidak lepas untuk melihat kejadian sebenarnya, atas video viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. "Pastinya, kita meminta klarifikasi untuk mengetahui persis benang merah atas kejadian yang viral tersebut," ucap Ilhamsyah.
Ilhamsyah mengaku belum tahu, Megawati Zebua menggunakan pesawat itu, dari mana dengan tujuan mana. Dia meminta untuk bersabar, hal itu akan diketahui setelah dimintai klarifikasi terhadap bersangkutan tersebut. "Belum tahu, tunggu hasil klarifikasi. Tapi, kita sudah melihat dan mengetahui video (viral) tersebut," kata Ilhamsyah.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan diduga seorang anggota DPRD Sumut, berinisial Megawati Zebua cekcok mulut dengan seorang pramugari di dalam pesawat, baru-baru ini viral di media sosial.
Megawati merupakan politisi perempuan dari Fraksi Golkar DPRD Sumut, berasal dapil 8 Kepulauan Nias, Sumut. Belum diketahui persis kapan terjadi cekcok mulut di dalam pesawat tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat Megawati Zebua mendorong dan nyaris mencekik pramugari. Namun, belum diketahui video viral di dalam pesawat dengan tujuan dari mana kemana. "Viral diduga anggota DPRD Sumut MZ, dalil Nias cekcok cekik dan dorong pramugari, diduga gegara koper," tulis dalam nerasi video viral di akun @digitalnews.co.id, dikutip VIVA, Selasa 15 April 2025.