Intip Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kota Medan

Pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Rabu 21 Februari 2024.

Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menjelaskan pihak melakukan PSU terhadap kedua TPS itu, Pertama di TPS 05 ini, ditemukan ada 16 pemilih menggunakan hak suara hingga dua kali dalam satu identitas, yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Yang pertma datang secara berkelompok, menggunakan C pemberitahuan. Kemudian mereka datang lagi orang per orang menggunakan KTP dengan nama yang sama," sebut Mutia kepada wartawan, saat melakukan peninjauan PSU di TPS 05.

37.573 Peserta Ikuti Seleksi Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 di Sumut

Sedangkan, di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Mutia mengungkapkan PSU dilaksanakan, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

"Kalau di Petisah ada 37 orang, datang satu per satu pada akhirnya berkelompok juga. Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK," jelas Mutia.

KPU Sumut Nyatakan Pilgub 2024 Tanpa Diikuti Calon Perorangan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama KPU Kota Medan, Bawaslu Medan, Polrestabes Medan dan Kodim 01/02 Medan gelar rapat persiapan PSU pada 2 TPS.

Photo :
  • Fanpage Bobby Nasution

Mutia menjelaskan oleh petugas KPPS, diakomodir, untuk menggunakan hak suara mereka. Sehingga mereka bisa mencoblos Pilpres. Tetapi KTP atau identitas mereka, di luar Kota Medan. Kalau DPK itu mereka harusnya bisa menunjukkan KTP wilayah Kecamatan Medan Petisah.

Halaman Selanjutnya
img_title