2 TPS di Medan Gelar PSU 21 Februari 2024, Gegara Pemilih Luar Nyoblos dan Coblos 2 Kali
- Fanpage Bobby Nasution
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menggelar rapat persiapan dalam pemungutan suara ulang di 2 Tempat Pemungutan Suara (PSU), Senin kemarin, 19 Februari 2024. Rapat tersebut, dilaksanakan di Le Polonia Hotel Medan and Convention, Kota Medan.
Dalam rapat bersama itu, PSU akan digelar pada Rabu 21 Februari 2024. Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar PSU yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih. Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution meminta kepada kantor dan perusahaan, yang sebagai memiliki hak pemilih di dua TPS itu, untuk memberikan kelonggaran waktu dalam menggunakan hak pilihnya dalam PSU itu. Bobby mengungkapkan berdasarkan rapat kordinasi ini, Pemko Medan akan mengeluarkan surat edaran terkait memberikan kelonggaran waktu.
"Jadi nanti kita informasikan ke kantor-kantor untuk bisa memberikan waktu dan kelonggaran kepada karyawannya yang mungkin, ikut dalam PSU itu nanti, nanti akan kita keluarkan surat edaran," ucap Bobby Nasution.
Sementara itu, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengatakan pihaknya, tengah mempersiapkan dalam pendistribusian logistik Pemilu ke kedua TPS yang akan melakukan PSU itu.