Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Pj Gubernur Sumut Nyoblos

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menggunakan hak pilihnya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - TPS 002, di Jalan Masdulhak simpang Jalan Dr Cipto, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. TPS ini, Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul dengan memperoleh 87 suara. Di TPS 002 ini, merupakan TPS Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 16 suara dan paslon 03, Ganjar-Mahfud meraih 32 suara. Di TPS ini, jumlah daftar pemilih tetap (PDT) 216 pemilih. Sedangkan, di TPS ini memiliki 221 surat suara, surat suara yang digunakan 135 surat suara, surat dikembalikan karena rusak ada 2 surat suara dan surat suara tidak digunakan, 84 surat suara.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin mengatakan bahwa dirinya perdana menggunakan hak suara, setelah pensiun dari prajurit TNI.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

"Alhamdulillah wa syukurilah saya hari tanggal 14 Februari 2024, saya sebagai warga negara telah melaksanakan kewajiban saya menggunakan hak pilih saya pertama kali dalam hidup saya," ucap Hassanudin.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Sidang Paripurna Pengangkatan Wakil Ketua dan Penetapan AKD DPRD Sumut

Hassanudin yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena bukan ber-KTP Medan, menuntaskan pencoblosan di bilik suara dengan tenang. Tak lama kemudian, ia memasukkan kertas suara ke kotak suara dan mencelupkan jari dengan tinta.

"Karena saya baru purnawirawan baru beberapa bulan lalu sehingga saya sudah mempunyai hak pilih," ucap Hassanudin.

Halaman Selanjutnya
img_title